Ketua JPN Pusat, Julia |
MAKASSAR - Ketua Jendela Pendidikan Nusantara (JPN) wilayah Makassar, Andi Muh. Rifaldy menyatakan, pengabulan banding dengan berkurangnya vonis terhadap Pelajar anak dibawah umur AN (15) yang diputuskan Pengadilan Tinggi Negeri di Makassar (dalam pekan ini, Januari 2019) menandakan memang ada kesalahan dalam penetapan saksi menjadi tersangka.
Kesalahan yang fatal ini perlu dianggap sebagai Pembelajaran Penting untuk semua pihak terkait, Bukan Pembiaran agar tidak terjadi lagi Proses Penegakan Hukum yang terkesan tidak Propesional.
"Olehnya itu kami berharap kepada yang terhormat, bagian terkait untuk bisa segera meminta keterangan sekaligus mendalami kasus tersebut dari awal, mulai dari hasil Visum Korban SF (18) yang terjatuh dari boncengan motor, dengan memeriksa ulang sekitar 18 orang Saksi yang sempat dianiaya dari Polsek, juga Polres dan Kejari Luwu Utara, maupun Pengadilan Luwu Timur serta Pengacara yang sudah mendampingi dari Posbakum. Kami yakin dengan terprosesnya masalah ini akan berdampak Positif untuk Generasi yang akan datang," tegas Rifaldy.
Ia melanjutkan bahwa, pihaknya juga salut atas kinerja Propam Polres Lutim karena dengan terlihat adanya keganjalan pada kasus tersebut, sesaat Putusan banding, Kasi Propam Polres Lutim pun terpanggil segera meminta keterangan Lk AN (15) beserta Ibunya sekaligus memeriksa semua Penyidik Polres yang terlibat.
"Pemeriksaan ini sudah kami limpahkan ke Wassidik Polres Lutim, jadi kami menunggu keputusan Wassidik sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Lutim. Jangan Khawatir terhadap hasil penyidikan kami di Propam,: tegas Ipda Simon Siltu, Senin, 28 Januari 2019.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Julia Ketum JPN menyatakan salut atas Tanggap Propam Polres Lutim dan perhatian/ Kinerja Pemerhati Anak Pelajar JPN Makassar beserta tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Juga Pengacara Ronal Efendy yang ikut tulus terpanggil mengawal ikhlas kasus yang bisa berdampak merusak masadepan anak bangsa ini.
"Sebagai Pemerhati Anak pelajar, saya sangat sesalkan ada Pelajar yang dirampas Hak nya di Lutim atas kinerja amburadul, ini merupakan cermin untuk wilayah kekuasaan Penyidik di daerah lain agar lebih bisa memahami dan bisa sesuai prosedural sesuai aturan yang berlaku dalam penanganan kasus anak dibawah umur, baik korban, saksi ataupun yang dianggap sebagai tersangka, Wajib Didampingi," tuturnya.
0 Comments